PT BPR LSE MANGGALA terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sebagai peserta Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS ) *** Tingkat Bunga Penjamin BPR ( IDR 6,75% ), "Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp.2 milyar"

Good Corporate Governance (GCG)

Penerapan Tata Kelola pada PT BPR LSE MANGGALA
Untuk meningkatkan kepatuhan terhadap perundang-undangan dan peraturan yang berlaku serta nilai nilai etika yang berlaku umum pada industri perbankan, PT.BPR LSE Manggala dalam melaksanakan kegiatan usahanya berpedoman pada prinsip-prinsip tata kelola sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2015 tanggal 1 April 2015 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.03/2016 perihal Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat. Dewan Komisaris dan Direksi mempunyai peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan Tata Kelola dilingkungan PT.BPR LSE Manggala.

PT.BPR LSE Manggala berkewajiban melaksanakan penilaian sendiri (self assessment) atas pelaksanaan Tata Kelola dengan mengacu kepada ketentuan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan nomor 8/SEOJK.03/2016 tanggal 10 Maret 2016.

Pelaksanaan Tata Kelola yang baik merupakan kunci utama perusahaan dalam mencapai visi dan misi yang ditetapkan melalui 5 (lima) prinsip utama yaitu: keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban  (responsibility), profesional (professional) dan kewajaran (fairness). Kelima prinsip ini melekat dalam pelaksanaan kegiatan operasional bank sehari-hari, dimana penerapannya selalu dikaitkan dengan strategi perusahaan produk dan layanan, pengelolaan sumber daya manusia, pengelolaan risiko dan pengendalian intern.

Berikut laporan tahunan pelaksanaan tata kelola PT BPR LSE Manggala

Dropdown Menu