PT BPR LSE MANGGALA terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sebagai peserta Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS ) *** Tingkat Bunga Penjamin BPR ( IDR 6,75% ), "Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp.2 milyar"

Tabungan

Simpanan Anda di Jamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS )


➤ Tabungan Manggala


➤ Tabungan Ceria


➤ TabunganKu


➤ Tabungan Pelajar





Proses pembukaan rekening tabungan
1.Customer Service menerangkan produk tabungan yang ada di bank serta syarat dan ketentuan yang berlaku
2.Calon nasabah memilih produk tabungan yang diinginkan
3.Calon nasabah menyerahkan bukti identitas diri yang masih berlaku (KTP/Pasport, Akta Kelahiran)
4.Customer service melakukan verifikasi atas identitas yang diserahkan calon nasabah
5.Customer service menyerahkan formulir data nasabah baru, formulir permohonan pembukaan rekening dan kartu speciment
6.Calon nasabah mengisi formulir data nasabah baru, formulir permohonan pembukaan rekening dan kartu speciment dengan lengkap dan benar
7. Customer service melakukan penginputan  data nasabah  pada sistem dan minta persetujuan pihak yang berwenang
8.Customer service minta calon nasabah untuk menandatangani buku tabungan dan kemudian menempelkan stiker spectroline pada buku tabungan dan melakukan register.

⏩ Ketentuan Tabungan ⏪